Rencana tersebut langsung mendapat penolakan dari masyarakat dengan menggalang petisi kepada Menkominfo Rudiantara di change.org, Selasa (31/3). Petisi digalang Irfan Noviandana yang beralamat di Jakarta itu memberi tajuk "Jangan Bungkam Dakwah Islam, Stop Blokir Situs Islam" hingga berita diturunkan telah mendapat 2.311 dukungan.
Irfan menilai, umat Islam di Indonesia kembali mendapat perlakukan tidak adil dari pemerintah, khususnya BNPT dan Kemenkominfo. Apalagi, alasan yang digunakan BNPT bahwa situs dakwah Islam disinyalir menyebarkan paham radikalisme sangat mengada-ada.
Surat permintaan penutupan situs dari BNPT yang tersebar di jejaring sosial dengan nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal menyebutkan ada 19 (sembilan belas) situs yang masuk dalam daftar situs penyebaran paham radikal. Jika melihat informasi yang diberitakan pada situs resmi kominfo.go terdapat lebih banyak atau 22 (dua pulu dua) situs yang diblokir.
Adapun ke-22 situs yang telah diblokir yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Tak hanya itu, Kemkominfo juga telah meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-22 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme.
Menurut Irfan, jika melihat dari konten sebagian besar situs yang digolongkan kedalam situs penyebaran paham radikal--ikut menyebarkan propaganda ISIS--tersebut sangat jauh dari tuduhan BNPT. Pasalnya, mayoritas ulama dan ormas-ormas Islam di Indonesai telah bersepakat dengan fatwa-fatwa ulama di dunia bahwa paham ISIS termasuk paham ghuluw/radikal.
''Jika ada kelompok yang mendukung ISIS di Indonesia dapat dipastikan hanya sekelompok kecil. Artinya tuduhan BNPT kepada sebagian besar situs-situs diatas salah total, karena paham mereka sangat bertolak belakang dengan paham ISIS,'' katanya.
Karenanya, lanjut Irfan, petisi ini mengajak masyarakat muslim di Indonesia pantas mencurigai pemerintah melalui BNPT menggunakan isu ISIS untuk membungkam dakwah islam di dunia maya melalui kewenangan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut juga melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
Pertama, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ketiga, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
''Kami memberikan waktu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara dalam 2 x 24 jam untuk segera memberikan respons dari tuntutan umat Islam yang telah dirugikan haknya dari pemblokiran situs dakwah tersebut,'' katanya.
''Kami mengajak kepada seluruh umat islam di Indonesia untuk ikut andil memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita yang telah dibungkam kegiatan dakwahnya melalui pemblokiran situs-situs dakwah Islam yang digolongkan kedalam 22 situs penyebar paham radikal dengan memberikan tanda tangan petisi ini dan menyebrakannya. Jika Kemkominfo tidak memberikan respon dari waktu yang diberikan, mari bersama-sama melakukan aksi protes yang lebih efektif,'' jelasnya.*
Sampaikan kebenaran walau pahit dan hanya satu ayat!