Ketua Dewan Syuro Ikatan Jemaah Ahlu Bait Indonesia (IJABI), KH Jalaluddin Rakhmat alias Kang Jalal bisa dipidana akibat penggunaan gelar palsu. Bahkan, Kang Jalal yang kini jadi politisi PDIP ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makasar terkait "kejahatan" akademik tersebut.
Seperti diberitakan FAJAR, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) perwakilan Indonesia Timur, M Said Abd Shamad, menuturkan, Kang Jalal telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar sejak 27 September 2012, dengan nomor laporan polisi LP/2194/XI/2012.
Sejak tahun lalu telah ada surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/494.A/XI/2013/Reskrim.
Pelaporan tersebut terkait penggunaan gelar guru besar dan gelar doktor oleh Kang Jalal yang oleh Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dianggap tidak pernah ada.
Hal itu sesuai dengan surat klarifikasi resmi Unpad tertanggal 23 April 2013, dengan nomor 9586/UN6.RKT/KU/2012. Demikian pula klarifikasi dari Dikti tertanggal 14 Juni 2012 dengan nomor 1061/E3.2/2012.
Keterangan terlapor (Kang Jalal) kepada penyidik AKP Badollah dan Brigpol Suhardi, sebagaimana tertulis dalam dokumen gelar perkara, Kang Jalal mengakui bahwa saat menjadi dosen di Unpad belum pernah mendapatkan gelar guru besar.
Kang Jalal juga menerangkan pengeluaran anggaran/dana PPs UIN Alauddin yang ditandatanganinya bertuliskan Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat, itu datangnya dari pihak ketiga, meski ia menandatanginya.
"Permintaan kami kepada UIN Alauddin agar meninjau kembali kelayakan JR mendapatkan doktor ilmu agama Islam di UIN Alauddin Makassar. Yang bersangkutan telah menggunakan gelar dan ijazah palsu sekian," ujar Ustaz Said Shamad, saat dikonfirmasi Senin 14 April 2014.
Kang Jalal dinilai tidak memenuhi persyaratan akademik yang baku. Ijazah magisternya juga tidak pernah disetarakan. Dan tidak pernah dibuktikan keberadaaannya. Makanya, Kang Jalal hanya menggunakan ijazah sarjana (S1) saat mendaftar di UIN Alauddin sebagai persyaratan S3. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam statuta UIN.
Lebih lanjut, Said Shamad menerima kopian ijazah S3 milik Jalaluddin Rakhmat dari penyidik. Di situ tertulis Kang Jalal memperoleh gelar Doctor of Philosophy di Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia (IPWI) di Dili. Tapi, Dirjen Dikti melalui surat resminya menegaskan tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan pendidikan S3 Distance Learning di IPWI Dili.
"Harapan kami kepada kepolisian kiranya JR (Jalaluddin Rakhmat) segera dijadikan tersangka berdasarkan data-data yang sudah cukup meyakinkan," ujar wakil ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar ini.
Untuk diketahui, dalam statuta UIN Alauddin, bagian kelima kode etik pasal 161 ayat 2, ditegaskan bahwa setiap warga kampus wajib menjaga kredibilitas dan kejujuran; tidak melakukan hal-hal seperti memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak terpercaya; melakukan plagiat karya ilmiah; menggunakan ijazah, gelar akademik atau sebutan lulusan yang asli tetapi palsu (aspal) dan/atau berbagai tindakan ketidakjujuran lainnya.
Demikian halnya pada bagian keenam statuta tersebut. Pada pasal 162 ayat 1, ditegaskan bahwa civitas academica universitas dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jalaluddin Rakhmat kini menjadi politisi PDIP dan kemungkinan besar lolos menjadi anggota DPR RI. Jalaluddin Rakmat yang dikenal sebagai tokoh utama Syi'ah di Indonesia ini disebut-sebut bakal menjadi Menteri Agama jika Jokowi menjadi Presiden.*
1 comments:
Wah si anjing jalal siah laknat itu memang tukang tipu seperti dia nipu umat islam untuk mengikuti ajaran siahnjing laknat.. Biar mati dalam keadaan hina
Sampaikan kebenaran walau pahit dan hanya satu ayat!