Showing posts with label Media Islam. Show all posts
Showing posts with label Media Islam. Show all posts

Saturday, April 4, 2015

Ayo, Buat Gerakan 1 Juta Blog Islam!

Ayo, Buat Gerakan 1 Juta Blog Islam!
Pemblokiran 22 situs Islam harus menjadi pemicu bagi umat Islam untuk membuat situs-situs dakwah atau blog-blog Islam lebih banyak lagi. Esa hilang dua terbilang. Gugur satu tumbuh seribu! Ayo, buat gerakan 1 juta blog Islam sebagai perlawanan terhadap pembungkaman situs dakwah!

Membuat blog itu GRATIS dan MUDAH. Selama tidak melanggar kebijakan konten blogger, maka blog akan "abadi", tidak akan dihapus Google.

Ini dia cara membuatnya:
1. Buka www.blogger.com.
Yang sudah punya email gmail, tinggal login ke akun gmail, lalu buka www.blogger.com

2. Klik menu "Buat Blog" (Create a blog)

Panduan selengkapnya ada di Started Guide Blogger.

Setelah jadi, diisi apa?
  1. Posting saja hasil bacaan kita dari buku-buku Islam, media Islam, dan lainnya.
  2. Posting atau tuliskan intisari ceramah pengajian atau khotbah Jumat.
  3. Wawancara (ngobrol) dengan ustadz soal Islam dan obrolannya dimuat di blog kita.

Gerakan 1 Juta Blog Islam akan semakin menyemarakkan dakwah di internet. Ayo, buat blog Islam sekarang juga!

Selain di blogspot.com, kita juga bisa membuat blog di www.wordpress.com.
Read more

Wednesday, April 1, 2015

Hendropriyono Dituding di Balik Pemblokiran Situs Islam

Hendropriyono Dituding di Balik Pemblokiran Situs Islam
VIVA.co.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud (AM) Hendropriyono, dituding sebagai orang di balik kebijakan pemerintah memblokir sejumlah laman atau situs yang memuat paham radikal. Seperti ideologi yang dianut kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Juru Bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Ahmad Fatih, menuding Hendropriyono bekerja sama dengan Badan Nasional Penangggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs-situs Islam yang diklaim radikal.

Fatih bahkan menyebut BNPT dan Hendopriyono alergi atau anti dengan kata jihad. Sehingga dia menyimpulkan terjadi fobia atau ketakutan berlebihan pada Islam.

"BNPT dan Hendropriyono sangat alergi dengan kata jihad. Sehingga sangatlah wajar jika media yang memberitakan pergerakan jihad akan diblokir sesuai dengan pesanan BNPT," ujar Fatih melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 1 April 2015.

Fatih berpendapat, kebijakan pemblokiran yang tanpa parameter jelas sebagai upaya membiaskan ajaran Islam. Sementara paham Syiah dan pemikiran Islam yang liberal diterima atau tidak dilarang. Padahal media-media daring (online) itu berusaha menjaga dan membentengi akidah umat Islam dari kesesatan dan penyimpangan.

"Tidak adil jika situs media Islam diblokir sedangkan situs media Syiah, Islam liberal, aliran dan paham sesat lain bebas berkeliaran dan meracuni akidah umat Islam," ujar Fatih.

Serupa Media Islam Masyumi
Fatih bahkan menyamakan pemblokiran itu dengan kebijakan pembredelan media Harian Abadi yang dikelola Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) di era orde lama. Pola-pola seperti itu, katanya, memang biasa dilakukan penguasa tiran.

Dia mengutip teori Robert W Hefner dalam buku yang ditulisnya Islam Pasar Keadilan bahwa pemblokiran itu merupakan bagian kampanye yang disengaja terhadap media Islam.

"Peran media Islam tidak hanya memberikan informasi aktual terkait perkembangan Islam, tempat untuk menuntut ilmu, namun juga bisa berperan sebagai alat penyeimbang pemerintahan dalam melakukan cross and balance," katanya.

Peran media Islam, ditegaskan Fatih, adalah sebagai pemberi masukan atas kebijakan–kebijakan pemerintah yang keluar atau tidak sesuai dengan Islam. "Dan kebijakan–kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat," kata Fatih.*
Read more

Tuesday, March 31, 2015

Petisi Jangan Bungkam Dakwah Islam Tembus 2.062 Dukungan

jangan bungkam dakwah islam
Jakarta, HanTer - Rencana penutupan sejumlah situs media Islam yang lahir dari inisiatif dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemenkominfo menerima daftar 22 situs yang rencananya akan diblokir.

Rencana tersebut langsung mendapat penolakan dari masyarakat dengan menggalang petisi kepada Menkominfo Rudiantara di change.org, Selasa (31/3). Petisi digalang Irfan Noviandana yang beralamat di Jakarta itu memberi tajuk "Jangan Bungkam Dakwah Islam, Stop Blokir Situs Islam" hingga berita diturunkan telah mendapat 2.311 dukungan.

Irfan menilai, umat Islam di Indonesia kembali mendapat perlakukan tidak adil dari pemerintah, khususnya BNPT dan Kemenkominfo. Apalagi, alasan yang digunakan BNPT bahwa situs dakwah Islam disinyalir menyebarkan paham radikalisme sangat mengada-ada.

Surat permintaan penutupan situs dari BNPT yang tersebar di jejaring sosial dengan nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal menyebutkan ada 19 (sembilan belas) situs yang masuk dalam daftar situs penyebaran paham radikal. Jika melihat informasi yang diberitakan pada situs resmi kominfo.go terdapat lebih banyak atau 22 (dua pulu dua) situs yang diblokir.

Adapun ke-22 situs yang telah diblokir yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

Tak hanya itu, Kemkominfo juga telah meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-22 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme.

Menurut Irfan, jika melihat dari konten sebagian besar situs yang digolongkan kedalam situs penyebaran paham radikal--ikut menyebarkan propaganda ISIS--tersebut sangat jauh dari tuduhan BNPT. Pasalnya, mayoritas ulama dan ormas-ormas Islam di Indonesai telah bersepakat dengan fatwa-fatwa ulama di dunia bahwa paham ISIS termasuk paham ghuluw/radikal.

''Jika ada kelompok yang mendukung ISIS di Indonesia dapat dipastikan hanya sekelompok kecil. Artinya tuduhan BNPT kepada sebagian besar situs-situs diatas salah total, karena paham mereka sangat bertolak belakang dengan paham ISIS,'' katanya.

Karenanya, lanjut Irfan, petisi ini mengajak masyarakat muslim di Indonesia pantas mencurigai pemerintah melalui BNPT menggunakan isu ISIS untuk membungkam dakwah islam di dunia maya melalui kewenangan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut juga melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.

Pertama, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ketiga, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

''Kami memberikan waktu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara dalam 2 x 24 jam untuk segera memberikan respons dari tuntutan umat Islam yang telah dirugikan haknya dari pemblokiran situs dakwah tersebut,'' katanya.

''Kami mengajak kepada seluruh umat islam di Indonesia untuk ikut andil memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita yang telah dibungkam kegiatan dakwahnya melalui pemblokiran situs-situs dakwah Islam yang digolongkan kedalam 22 situs penyebar paham radikal dengan memberikan tanda tangan petisi ini dan menyebrakannya. Jika Kemkominfo tidak memberikan respon dari waktu yang diberikan, mari bersama-sama melakukan aksi protes yang lebih efektif,'' jelasnya.*
Read more